MAY 19, 2015@19:00 WIB | 2,981 Views
Kasus tidak mengembangnya SRS Airbag atau kantung udara Honda City tipe GM2 1.5 S A/T, produksi Takata dalam kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2012 silam, yang merenggut nyawa anak penggugat, Maringin Auran, SE, mengharuskan PT Honda Prospect Motor (HPM) angkat bicara mengenai hal ini. Melalui konferensi pers yang dilakukan seusai sidang kedua Gugatan Konsumen No.:80/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL, pihak Honda melalui Technical Training Manager, Muhammad Zuhdi menyatakan bahwa gugatan mengenai cacatnya SRS Airbag Honda City tidak benar.
Muhammad Zuhdi menegaskan bahwa SRS unit dari mobil nahas dengan nopol B 61 GIT tidak cacat produksi. Hal ini didasarkan pada pengecekan unit SRS Airbag mobil tersebut di Honda Motor Jepang dan hasilnya semua berfungsi.
Bukti lain yang dinyatakan, berdasarkan catatan service berkala dari Service Center Dealer Resmi Honda, tiga bulan sebelum kecelakaan terjadi, tidak didapati gangguan fungsi dari sistem kerja SRS Airbag Honda City tersebut. Ini dinyatakan dari indikator SRS Airbag yang berfungsi normal.
Bantahan lain yang dikemukakan HPM, sampai sejauh ini tidak pernah ada laporan dari adanya kerusakan SRS Airbag Honda City produksi 2009 yang mengalami gangguan atau kerusakan seperti yang dipermasalahkan oleh penggugat. [nus/timBX]