DEC 11, 2014@12:00 WIB | 1,173 Views
Mulai 17 Desember 2014 pekan depan, pengendara sepeda motor akan dilarang melintasi jalan protokol di Jakarta yakni Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Aturan ini akan dilakukan uji coba dahulu selama sebulan. "Peraturannya sudah ada, rambu-rambunya juga sudah mulai kita pasang, dan mulai 17 Desember kita akan mulai jalankan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Selama masa uji coba ini, pemotor yang kedapatan melintas di ruas-ruas jalan tersebut tetap akan diberhentikan oleh aparan yang bertugas. "Tapi tidak kita tilang, hanya kita cek kelengkapan sura-surat dan kendaraannya, jika lengkap semua, mereka akan diberitahu jalur alternatif selain lewat jalan protokol," terang Bakharuddin.
Namun jika pemotor yang melintas tersebut tidak lengkap surat-surat kendaraan dan izin mengemudinya, tetap akan ditilang sebagaimana peraturan yang sudah ada. "Nanti kalau sudah efektif 17 Januari 2015, baru kita tilang setiap yang melintas," lanjut dia. Bakharuddin juga menegaskan bagi pemotor yang melanggar, SIM C-nya tidak langsung diambil, dan denda Rp 500 ribu pun dibayar nanti saat sidang.
Aturan tentang pemotor yang tidka boleh melintas di ruas jalan protokol itu pertama-tama akan diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. "Tapi semua masih kita rundingkan, yang jelas aturan ini berlaku setiap hari," jelasnya.[Pra/timBX]