JAN 16, 2015@16:00 WIB | 1,133 Views
Ketika belum selesai polemik kebijakan larangan sepeda motor melintas di jalan-jalan protokol di Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sudah mengkaji kebijakan lainnya. Yakni pembatasan populasi mobil di Jakarta.
Hal ini diutarakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok. Menurutnya Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pembatasan populasi mobil pribadi dengan menerapkan batasan usia kendaraan bermotor roda empat. "Kita mau batasi mobil di Jakarta, saat ini sedang kita kaji," ucap Ahok.
Ahok berencana menetapkan kebijakan pembatasan mobil pribadi yang memiliki usia lebih dari 10 tahun dilarang melintasi jalan protokol. Alasannya tentu demi mengurai kemacetan di jalan raya Ibukota. Tetapi menurut Ahok, penetapan kebijakan tersebut setidaknya baru bisa terlaksana di 2017 menunggu ketersediaan angkutan umum massal yang memadai.
Ia mengharapkan, jika kebijakan itu sudah terlaksana, maka masyarakat yang membeli mobil baru tetapi masih memiliki mobil lama, maka bisa menjual mobil lamanya ke daerah. "Indonesia kan luas, masih ada daerah yang mungkin membutuhkan mobil itu," papar Ahok.
Selain pembatasan usia kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang dipasang di jalan-jalan protokol. Sistem jalan protokol berbayar itu diyakini Ahok dapat secara efektif menekan populasi mobil pribadi di Jakarta sebelum pembatasan usia kendaraan diterapkan.
Pemprov DKI kini masih menggelar uji coba penerapan ERP di dua jalan protokol di ibu kota, yakni Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin dan Jl HR Rasuna Said. Rencananya, ERP secara resmi diterapkan pada akhir 2015, dan sempurna berjalan pada 2016 mendatang.[Pra/timBX]