FEB 27, 2020@18:00 WIB | 902 Views
Rencana penerapan IMEI yang kick off-nya pada 18 April 2020 nanti digadang-gadang menjadi momentum yang cukup baik, terutama untuk melindungi konsumen, siklus industri yang lebih sehat dan kompetitif. Setiap smartphone yang sudah dan akan dijual harus memiliki IMEI, dan itu artinya menuntut para pelaku usaha memberikan jaminan kepada para pelanggan. Bahkan setiap package produk harus menyertakan label kemasan IMEI sebagai transparansinya.
Kemendag bakal melakukan sosialisasi kewajiban kemasan IMEI ke distributor dan pedagang retail seperti ITC Roxy Jakarta, Medan dan Surabaya.Hal itu sebagai langkah keseriusan pemerintah untuk melindungi Negara, konsumen dan operator. Tujuannya adalah menyasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI bisa menyetop peredaran ponsen illegal menjadi lebih efektif.
Untuk mempermudah pengecekan IMEI, bisa dilakukan melalui website imei.kemenperin.go.id. Website ini berbasis alat SIBINA (Sistem Basis Data IMEI Nasional), yang dibuat oleh Quallcomm. Sistem ini telah menerima data dari operator, dan bakal diklasifikasikan dalam kategori white list, notification list dan black list.
“Kerjasama dengan teknisi Quallcomm menghasilkan data terkait kategori white list, notification list dan black list. Pada 13-14 Februari sudah diujicobakan, meski masih terjadi kendala,” tutur Najamuddin, dari Kementerian Perindustrian. Menurutnya pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui imei.kemenperin.co.id, hasilnya terdaftar atau tidak. Sedangkan pada 18 April nanti bisa dilakukan pengecekan melalui SIBINA.
Nur Akbar dari Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Perangkat Kemenkominfo, mencapaikan kesiapan terkait dengan validasi IMEI telah dilakukan pada 17 dan 18 Februari. “Validasi IMEI sudah melakukan pengetesan oleh operator selular dan vendor, untuk menguji dan memberikan langkah konklusi untuk pendaftaran registrasi dan dilakukan dalam simulasi. Kita sedang mencoba skema terbaik dari Black List dan White List, untuk diputuskan bersama,” tutur Nur.
Dari langkah tersebut bisa diberikan kejelasan legalitas smartphone sebagai preventif pencegahan suatu produk, apakah illegal atau legal untuk bisa aktif di jaringan operator. Termasuk kepastian hukum dari operator, untuk mengaktifkan perangkat. Apakah nanti dilakukan blokir, duplikat, failed dengan treatment yang berbeda, dan itu memberikan peluang cukup baik.
Sedangkan Merza Fachys, sebagai wakil ketua Umum APSI menyampaikan langkah sosialisasi validasi IMEI menjadi langkah positif. “Kita sudah terlalu lama membiarkan barang BM menyebar. Kebijakan ini cukup menguntungkan konsumen tanpa ada unsur yang memberatkan. Ada 280 juta pengguna smartphone yang aktif, saat kick off Validasi IMEI nanti, semoga tidak memberikan beban pada pengguna smartphone,” ungkap Merza. Idealnya seluruh teknis dipersiapkan agar berjalan tanpa hambatan.
Paling penting menurut Merza, pilihan algoritma mana yang sesuai dengan skema validasi IMEI. Setelah sepakat apakah kesepakatan white list atau black list tercapai, maka akan lebih fokus pada penyelesaian. “White List lebih ke sifat preventif, sedangkan Black List lebih bersifat kolektif. Dan ini menjadi jalan tengah bagaimana pelanggan agar dilindungi, Negara tidak dirugikan dan pelaku usaha juga tetap berjalan positif. Kami mendukung langkah ini agar seluruh pelaku usaha tidak memiliki celah untuk menjual barang illegal,” jelas Merza yang juga sebagai Presdir Smartfren Telecom.
Mengingat pasar domestik smartphone mencapai 50 juta unit, didukung dengan kebijakan TKDN sehingga Indonesia punya pabrik ponsel yang dirakit di dalam negeri. Dulu smartphone diisi oleh barang impor. Namun sejak diberlakukan tahun 2015 teknologi 4G, beberapa pabrik smartphone berdiri di Indonesi, itu cukup memperbaiki tataniaga smartphone di Indonesia.[Ahs/timBX]