MENU
icon label
image label
blacklogo

Kominfo Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk E-Commerce

JUN 12, 2020@12:00 WIB | 1,075 Views

Kementerian Komunikasi dan Informatika segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), agar dapat mendorong sektor perdagangan elektronik (E-commerce) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami berupaya mempercepat rancangan perundangan PDP, karena saat ini kami membutuhkan peraturan ini. Perundangan ini merupakan payung hukum bagi pengguna internet," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.

Menurut Dirjen Semuel, perundangan tersebut merupakan payung hukum bagi pelaksanaan berbagai kegiatan digital di ruang internet. Dari mulai kegiatan perdagangan, hiburan dan lain sebagainya yang menggunakan ruang internet. Sehingga, pengguna internet dapat terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan. 

Dirjen Aptika menargetkan, pada tahun ini perundangan tersebut akan segera diselesaikan pada bulan agustus. Adanya pandemi, akan menunda penyelesaian perundangan tersebut sehingga akan diupayakan selesai pada tahun ini. 

"Ada pandemi membuat pembahasan perundangan tersebut menjadi tertunda. Akan terus kami upayakan selesai pada tahun ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pelayanan telekomunikasi yang berkualitas saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dengan meningkatkan kecepatan internet mencapai 10-15 Mbps dalam mendukung kegiatan perdagangan elektronik tersebut. Dengan menggunakan pelayanan telekomunikasi tersebut, masyarakat dapat menggunakan fasilitas perdagangan di dunia maya dengan lancar.

"Dengan kecepatan internet yang sudah disediakan oleh pemerintah, masyarakat dapat melakukan perdagangan elektronik dengan baik," katanya beberapa waktu lalu.

Masyarakat Indonesia di tengah pandemi, lanjut Ahmad, memerlukan pelayanan telekomunikasi dengan harga yang sangat terjangkau. Jangan, sampai dalam mendapatkan akses komunikasi untuk pergadangan daring masyarakat harus membayar dengan biaya yang cukup mahal. 

"Masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau," tutupnya.

Tags :

#
blacktech,
#
kominfo,
#
rancangan undang-undang,
#
perlindungan data pribadi,
#
ruu pdp,
#
covid-19

X