JUN 15, 2020@14:00 WIB | 870 Views
Menteri Kominfo menyatakan pengembangan aplikasi selanjutnya pertama diarahkan untuk menambah QR Code untuk digital diary perjalanan pengguna.
“QR Code untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah yurisdiksi nasional kita, batas negara di tujuh pintu atau gate imigrasi, dan dengan secara langsung ditetapkan sebagai ODP,” jelasnya.
Menteri Kominfo, Jhonny G Plate berharap, pada minggu ketiga bulan Juni ini pengembangan QR Code untuk digital diary ini sudah bisa di-launching agar bisa digunakan oleh masyarakat.
Menurut Menteri Kominfo, fitur lain yang akan dikembangkan pertama adalah QR Code untuk diary perjalanan user yang dibuat sesuai dengan pemintaan Presiden dan ditargetkan bisa digunakan Minggu ketiga Juni 2020. Kedua, fitur registrasi hasil rapid test dan swab test sebagai passport user pada masa relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu pertama Juli 2020.
“Kemudian, ketiga teknologi Face Recognition untuk pengecekan suhu tubuh dan masker sebelum user masuk ke area public atau gedung pada Minggu kedua Juli,” jelas Menteri Johnny.
Selanjutnya keempat akan dikembangkan Aplikasi PeduliLindungi untuk pengguna non-smartphone Minggu ketiga Juli 2020.
“Karena saat ini pengguna smartphone itu cukup signifikan jumlahnya, namun yang nonsmartphone jauh lebih besar. Sehingga pengguna non-smartphone juga mendapatkan akses Aplikasi PeduliLindungi kita harapkan pengguna semakin banyak dan aplikasi ini makin bermanfaat dalam rangka membantu masyarakat mencegah tertular Covid-19,” jelasnya
Kelima, Menteri Kominfo menyebutkan akan membangun Software Development Kit (SDK) agar Aplikasi PeduliLindungi dapat dimanfaatkan di apps lain pada Minggu keempat Juli 2020. Menurut Menteri Kominfo, SDK dapat dimanfaatkan di berbagai aplikasi. Ia menyontohkan jika di aplikasi Go-Jek ada kerjasama dengan PeduliLindungi maka seluruh driver Go-Jek bisa menggunakan aplikasi tersebut.
“Dengan menggunakan QR Code bisa mengetahui mereka (driver) dapat pergi ke mana, mengantar penumpang ke mana, di daerah yang mana misalnya mall atau gedung-gedung mana yang sudah memenuhi syarat-syarat protokol medis, dan tidak boleh ditambah jumlahnya bisa menghindari wilayah tersebut,” jelas Menteri Johnny.
Bahkan, Menteri Kominfo memberikan gambaran bagaimana pemanfaatan aplikasi itu dalam penerapan kenormalan baru ketika mengunjungi mall atau restoran. Dalam kenormalan baru, dimungkinkan untuk masuk ke salah satu mall atau restoran yang sesuai standar kesehatan 50% misalnya, dari situ belum sampai 50% boleh pergi ke wilayah tersebut.
“Akan tetapi apabila sudah 50% aplikasi ini akan mengingatkan untuk tidak perlu pergi ke sana dan dapat mencari tempat yang lain, sehingga masyarakat tidak perlu antri dan menyita waktunya, sekaligus akan membantu aparat-aparat baik aparat pemerintah daerah, kepolisian maupun TNI yang bertugas di lapangan,” jelasnya.
Dalam konferensi pers daring itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dan Chief Digital Innovation Officer Telkom Indonesia, Faizal Djoemadi.
Kolaborasi dan Jaminan Keamanan Data
Faizal Djoemadi menyatakan Aplikasi PeduliLindungi sudah mengguanakan seluruh teknologi telepon pintar mulai dari GPS, bluetooth dan QR Code. Tak hanya pengembang aplikasi, Faizal juga membuka peluang bagi peneliti di Indonesia untuk mengembangkan fitur lain
“Aplikasi ini bisa dikembangkan untuk manfaat yang lebih besar. Dan kami sebagai developer membuka kesempatan kepada para start up atau pemilik aplikasi lain yang lain. Sehingga dapat memperkaya Aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen PPI Ahmad M. Ramli menyatakan saat ini Kementerian Kominfo telah memperbarui payung hukum untuk menjaga kepastian perlindungan terhadap data masyarakat.
“Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya dimanfaatkan ketika kita pandemi tapi ketika kita memasuki normal kita juga memanfaatkan ini oleh karena itu diperlukan adanya perubahan Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2020 itu telah diubah dan ditandatangani Pak Menteri Kominfo,” ungkap Dirjen PPI.
Perubahan yang terjadi pada versi ke lima Aplikasi PeduliLindungi itu, menurut Dirjen Ramli antara lain memasukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai institusi yang melakukan asesmen terhadap semua fitur.
“Setiap versi yang akan di-launching selalu dilakukan asesmen terlebih dulu oleh BSSN untuk menjamin keamanannya. Demikian juga dengan perlindungan data pribadi kami tegaskan lebih detail di keputusan menteri yang baru ini. Jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk meng-install ini dan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk kepentingan transportasi, pemesanan tiket pesawat udara dan lain-lain. Karena di sana juga akan ada fitur sertifikat terkait dengan swab test,” jelasnya.[prm/timBX]