MAR 27, 2020@19:30 WIB | 876 Views
Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Pencehan demi pencegahan dilakukan dengan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan atas dasar negara darurat corona. Sementara berbagai pihak ikut serta meminimalisasi penyebaran virus yang cepat proses penularannya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencanangkan sebuah aplikasi pelacak penyebaran COVID-19.
Awalnya aplikasi untuk diinstal pada smartphone pasien positif COVID-19 ini diberi nama “TraceTogether” sebelum diganti menjadi “PeduliLindungi” dengan tujuan mudah dipahami masyarakat Indonesia. Dengan aplikasi ini, pasien positif COVID-19 dapat diberikan peringatan ketika melewati batas isolasi. Aplikasi memiliki fungsi sebagai alat tracing, tracking, dan fencing.
Aplikasi PeduliLindungi tersambung langsung dengan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Kominfo, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pusat data-data pasien positif COVID-19. Tugas Kemenkes sendiri melalui aplikasi ini ialah melakukan tracing, tracking, dan fencing.
Supaya fungsi PeduliLindungi berjalan maksimal, para pasien positif COVID-19 memberikan nomor teleponnya secara sukarela untuk dihubungkan ke aplikasi. Jadi, melalui nomor telepon tersebut, Kemenkes dapat melakukan fungsi tracing dan penelitian dan interaksi secara langsung dengan pasien.
Aplikasi PeduliLindungi ini berbeda dengan aplikasi yang dimiliki Singapura yang mana aplikasi tersebut bernama TraceTogether yang punya fungsi serupa, yaitu menelusuri dan melacak pasien Covid-19. Jadi, aplikasi PeduliLindungi memiliki konfigurasi yang berbeda dengan TraceTogether.
"Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dibuat oleh developer Indonesia dan tidak dibeli dari Singapura," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Jumat (27/3/2020), tanpa menjabarkan seperti apa perbedaan konfigurasi yang dimaksud.
Ditegaskan Menkominfo, PeduliLindungi akan mendeteksi nomor ponsel yang pernah berada di sekitar pasien positif Covid-19 tersebut. Orang-orang yang terdeteksi pernah berada di sekitar atau satu lokasi dengan pasien positif akan mendapatkan peringatan melalui SMS blast. Kemudian, penerima notifikasi harus menjalankan protokol orang dalam pengawasan (ODP). Selain itu, pemerintah juga akan memonitor kerumuman orang selama masa darurat Covid-19 melalui nomor ponsel Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) berdasarkan data Base Transceiver Station (BTS).
Hingga tulisan ini diturunkan, pihak Pemerintah, khususnya Kominfo belum memberikan penjelesan lengkap terkait spesifikasi Aplikasi tersebut. Begitu pula dengan kapan aplikasi tersebut bakal diterapkan juga belum disinggung oleh Menkominfo. [Asl/timBX]