AUG 19, 2019@13:00 WIB | 912 Views
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bersama-sama akan memberangus ponsel ilegal (ponsel black market/Ponsel BM), dengan cara memblokirnya via International Mobile Equipment Identity (IMEI). Untuk memblokir IMEI tersebut, pemerintah mendapat hadiah dari Qualcomm berupa pemindai yang diberi nama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS), atau sekarang berganti nama menjadi SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional).
Pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joseph Matheus Edward mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik kita harus mendukung program ini. Tapi di sisi lain, rupanya sistem ini juga punya risiko yang mengintai. Ian curiga mengenai alasan AS melalui Qualcomm mau memberikan alat itu secara cuma-cuma kepada Indonesia. Hal ini bisa mengarah ke aktivitas pencurian big data yang ada di ponsel masyarakat kita.
Potensi pencurian data yang mungkin terjadi adalah mendeteksi jenis chipset atau prosesor, pengguna ponsel dan nomor ponsel operator. Terlebih lagi untuk menjalankan DRIBS ini, operator harus membeli alat lagi dari vendor. Dengan berhasil menambang big data yang ada di operator maupun di masyarakat, lanjut Ian Qualcomm akan mengolah data tersebut untuk keperluan yang lebih besar. Seperti untuk mendeteksi dan menghitung berapa jumlah chipset kompetitor Qualcomm di Indonesia. Bisa juga dengan big data yang ditambang di Indonesia, Qualcomm bisa mendapatkan data yang akurat mengenai pangsa pasarnya. Sehingga ke depan mereka bisa mendapatkan jumlah yang pasti kebutuhan chipset di Tanah Air.
Ahmad Alamsyah Saragih, S.E. Komisoner Ombudsman Republik Indonesia ikut angkat bicara mengenai sumbangan alat dari Qualcomm. Menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan lagi dengan matang rencana membuat regulasi pemblokiran IMEI. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan big data bagi kepentingan tertentu. Lanjut Alamsyah, jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, komisioner Ombudsman ini meminta agar kementerian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen. Pemerintah harus bisa memastikan keamanan data pribadi pemilik IMEI. Jangan sampai ada pihak-pihak yang ‘mendulang’ big data dari ponsel masyarakat Indonesia.[ech/hsn/timBX]