MAR 19, 2018@19:00 WIB | 9,637 Views
Larangan masuk untuk powerbank sudah mulai diberlakukan sejak kemarin, 18/3. Hal ini dilakukan menyusul peraturan IATA (International Air Transport Association) yang menanggapi kasus kebakaran di sebuah kabin pesawat di Tiongkok. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh PT. Angkasa Pura II dan sudah mulai diberlakukan sejak kemarin.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa powerbank yang diperbolehkan masuk ke bandara adalah powerbank dengan hanyalah yang memiliki daya kurang dari 100 Wh. Sementara, untuk powerbank yang memiliki daya di antara 100 – 160 Wh perlu mengantongi ijin dari maskapai yang bersangkutan.
Perlu diingat, pun seandainya powerbank yang dibawa memiliki daya yang diperbolehkan, penumpang dilarang menggunakan powerbank tersebut selama berada di dalam pesawat.
Untuk menjaga peraturan tersebut, pihak bandara akan melakukan razia agar powerbank yang tidak memenuhi ketentuan tidak lolos dan masuk ke dalam kabin.
Nah, permasalahannya adalah di Indonesia, hitungan powerbank menggunakan satuan hitung mAh yang menunjukkan kapasitas sebuah powerbank. Ketika membeli sebuah powerbank, orang cenderung hanya memperhatikan besaran kapasitasnya. Sementara hitungan lain seperti tegangan dan kekuatan daya kurang emnjadi perhatian lebih.
Bagaimana caranya kita menghitung daya sebuah powerbank?
Untuk dapat mengetahui jumlah daya sebuah powerbank, kita harus mengkonversi hitungan yang ada pada powerbank tersebut. Caranya dengan kapasitas powerbank (mAh) dikalikan dengan voltase (V) kemudian dibagi 1000. Perlu diketahui, umumnya sebuah powerbank memiliki tegangan 3,5 V sampai 5 V.
Misalnya Kamu mempunyai powerbank dengan kapasitas 16000 mAh dengan tegangan 3,6 V, seperti pada gambar di atas. Hitungannya jadi begini:
(16000 x 3,6)/ 1000 = 57,6 Wh
Nah, berdasarkan hitungan tersebut, powerbank 16000 mAh milik Kamu masih boleh masuk ke bandara dan dibawa terbang. Asalkan tidak digunakan selama penerbangan, semestinya tidak akan timbul masalah.
Seandainya pun powerbank yang Kamu bawa tidak lolos saat pemeriksaan, tenang saja. Menurut keterangan yang diberikan pihak Angkasa Pura, powerbank itu tidak akan disita, melainkan hanya dititipkan pada petugas dan dapat diambil kembali saat kepulangan. [Trd/timBx]