MAR 12, 2021@14:00 WIB | 1,220 Views
Bebera tahun terakhir, BlackPals pasti familiar dengan istilah Cryptocurrency. Sebuah mata uang digital yang menjadi salah satu alat transaksi pembayaran di era serba digital sekarang ini.
Apalagi, saat ini, khususnya bagi masyarakat urban. Saat membeli produk melalui internet, sudah bisa bayar tanpa menggunakan mata uang dalam bentuk kertas. Nah, Cryptocurrency inilah yang menjadi salah satu aset mata uang digital sebagai solusi kebutuhan transaksi keuangan online.
Lantas, sebenarnya apa itu cryptocurrency yang sejak 2013 menjadi perhatian dari masyarakat dunia sekaligus menimbulkan pro dan kontra tersebut? Bagaimana cara kerja dan posisinya dalam masyarakat Indonesia, terlebih yang menggeluti dunia financial?
Cryptocurrency: Definisi, Karakteristik, dan Fungsinya
Menurut sumber kredibel dan terpercaya, cryptocurrency (mata uang kripto) merupakan aset digital yang dianggap sebagai mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Atas jaminan cryptography, mata uang digital ini nyaris tidak bisa dipalsukan. Kendati demikian, mata uang ini berbeda dengan versi konvensionalnya. Cryptocurrency digunakan untuk kebutuhan transaksi digital melalui jaringan internet.
BitDegree mengurai penjelasan definisi cryptography menurut karakteristik dan kegunaannya.
1) Digital: Cryptocurrency diartikan sebagai mata uang digital yang hanya berlaku di computer dan tidak hadir dalam bentuk fisik.
2) Peer-to-peer: artinya Cryptocurrency dapat digunakan untuk transaksi dari satu orang ke orang lainnya secara online.
3) Global: Cryptocurrency sama di setiap Negara yang transaksinya bisa dilakukan dengan bebas antarnegara tanpa terpengaruh oleh kurs.
4) Terenkripsi: Setiap pengguna memiliki kode tersendiri dalam melakukan transaksi menggunakan cryptocurrency. Setiap bertransaksi pengguna tidak bisa melihat transaksi tersebut dilakukan oleh siapa. Tidak ada nama asli yang muncul dalam setiap transaksi cryptocurrency. Lebih dari itu, tidak ada aturan apa pun tentang siapa yang bisa menggunakan cryptocurrency dan digunakan untuk apa.
5) Terdesentralisasi: Transaksi uang pada umumnya selalu melibatkan pihak yang menengahi setiap transaksi, seperti bank. Namun di dunia cryptocurrency, tidak ada bank atau pihak tersebut. Setiap orang bertanggung jawab atas uang mereka sendiri.
6) Truthless: Dalam menggunakan cryptocurrency tidak perlu percaya kepada siapa pun dalam sistem.
Dari pengertin menurut karakteristik dan fungsinya tersebut, cryptocurrency bisa dimaknai sebagai mata uang digital ini bersifat desentralisasi, yang berarti tidak ada satupun pihak yang menjadi perantara (pihak ketiga) pada suatu transaksi.
Jadi, pembayaran berlangsung secara peer – to – peer, yang berarti dilakukan antara pengirim dan penerima secara langsung. Serta, seluruh transaksi akan tercatat melalui sistem yang telah tersedia dengan keamanan optimal.
Kemudian apa saja fungsi cryptocurrency yang popularitasnya tergantung kepercayaan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap mata uang digital ini, semakin tinggi meningkat pula keberadaan cryptocurrency di dunia finasial.
Fungsi Cryptocurrency
Mata uang digital yang menurut difinisanya hanya bisa digunakan untuk transaksasi virtual ini memiliki setidaknya tiga fungsi utama.
1. Investasi
Harus diakui bahwa sejak awal kehadirannya hingga sekarang, harganya terus meningkat signifikan. Popularitas yang cenderung naik ini sejalan dengan fungsi cryptocurrency yang satu ini yakni investasi. Di mana, pada prinsipnya cryptocurrency tidak jauh berbeda dengan prinsip ekonomi, dimana harga akan naik ketika permintaan meningkat.
Artinya, semakin banyak orang yang berinvestasi, maka harga juga akan melambung naik. Akan tetapi, investasi ini termasuk ke dalam kategori high risk (resiko tinggi).
2. Membeli Barang atau Jasa
Kini tidak sedikit dari perusahaan atau organisasi bahkan perorangan yang menerapkan alat pembayaran dengan mata uang digital ini. Sebut diantaranya seperti perhotelan, penerbangan, restoran, hingga aplikasi.
Untuk perusahaan yang memberlakukan cryptocurrency antara lain Overstock dan Newegg. Akan tetapi, Namun, kebanyakan perusahaan tersebut baru menerima Bitcoin.
3. Mining (Pertambangan)
Mining atau pertambangan merupakan hal penting dalam cryptocurrency Di mana para pengguna harus bisa memecahkan teka – teki dari kriptografi yang rumit untuk dapat mengkonfirmasi transaksi dan mencatat dalam sebuah blockchain.
Simulasinya, semakin besar daya pengguna, maka semakin besar peluang untuk dapat memecahkannya. Jika berhasil memecahkan teka-teki tersebut, kamu akan menerima hadiah sebagai biaya transaksi.
Jenis dari Cryptocurrency
Adapun jenis-jenis dari cryptocurrency yang sering digunakan di berbagai negara sebagai alat transaksi online. Dan berikut adalah penjelasannya.
1. Bitcoin
Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency yang pertama kali digunakan dan sangat populer hingga kini. Bitcoin pertama kali muncul pada tahun 2009 oleh pihak yang bernama Satoshi Nakamoto. Pada bulan November 2019, terdapat lebih dari 18 juta bitcoin yang diperdagangkan dengan total nilai pemasaran (market value) mencapai sekitar US$ 146 Miliar. Hingga saat ini, sekitar 68% cryptocurrency merupakan jenis bitcoin.
2. Litecoin
Litecoin diperkenalkan pada tahun 2011 sebagai mata uang digital peer – to – peer (P2P) yang menghasilkan blok baru dengan kecepatan yang lebih cepat. Litecoin juga memungkinkan untuk melakukan transaksi secara cepat tanpa memerlukan sistem komputasi yang kuat (powerful).
3. Feathercoin
Feathercoin merupakan jenis cryptocurrency yang bersifat open source. Dibuat pertama kali oleh Peter Bushnell, yang bekerja sebagai IT Officer di Brasenose College, Oxford University pada bulan April 2013. Feathercoin juga memiliki kesamaan dengan litecoin dan dibawah lisensi MIT/X11.
4. Dogecoin
Dogecoin sendiri merupakan turunan dari litecoin yang diperkenalkan pertama kali pada Desember 2013. Sesuai dengan namanya, dogecoin menjadikan anjing Shiba Inu sebagai maskotnya. Dogecoin termasuk dalam cryptocurrency yang paling bersahabat, karena banyak sekali komunitasnya yang melakukan kegiatan amal, berdonasi, dan aktivitas positif yang lain. Selain itu, dogecoin juga mempunyai nilai yang lebih rendah dari bitcoin.
5. BitcoinCash
BitcoinCash pertama kali diluncurkan pada bulan Agustus 2017. Jenis ini diluncurkan karena, terdapat sejumlah kelompok pengguna bitcoin yang tidak setuju dengan aturan yang berlaku. Mereka memisahkan diri dari bitcoin dan melakukan improvisasi pada mata uang digital yang baru ini, dan mengklaim bahwa bitcoincash lebih baik daripada bitcoin.
Selain kelima jenis mata uang digital di atas, menurut laporan NerdWallet, ada lebih dari 2.200 jenis cryptocurrency yang diperdagangkan secara publik. Hingga Februari 2021, total market cap cryptocurrency sudah mencapai US$266.172.890.753, dutanya bisa disimak di seperti tercantum pada situs Coin Market Cap.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat begitu banyak jenis cryptocurrency yang sudah mendapat kepercayaan publik.
Cryptocurrency di Indonesia
Masyarakat Indonesia khususnya masyarakat urban sudah banyak yang mengenal cryptocurrency. Awalnya, mata uang digital ini sempat mendapat penolakan dari pemerintah. Bahkan, tidak diakui oleh peraturan perundang-undangan sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah di dalam negeri.
Hal tersebut berdasarkan peraturan UU No.7 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2011, dijelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima di Indonesia hanya menggunakan mata uang rupiah saja. Meskipun begitu, keberadaan cryptocurrency Indonesia masih diperbolehkan dan termasuk legal.
Bank Indonesia memberikan saran untuk menyimpan dan melakukan transaksi jual beli sebagai aset, namun resiko akan ditanggung sendiri. Namun, sejak Februari 2019 lahir payung hukum melalui peraturan No. 5 Tahun 2019 yang mengatur teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto pada bursa berjangka.
Terbaru, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency di bursa berjangka. Bahkan Bappebti mengumumkan sebanyak 229 cryptocurrency yang diakui di Indonesia.
Pengakuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2020.
Diterbitkannya Bappebti (Perba) ini diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia.
Adapun penetapan jenis aset cryptocurrency ini berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019. Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.
Empat dari lima jenis mata uang digital yang disebut di atas termasuk dari dalam 229 cryptocurrency yang diakui di Indonesia berdasarkan list yang dibuat oleh Bappebti.
Cara Kerja Cryptocurrency
Cara kerja cryptocurrency dalam hal transaksi terdiri dari kegiatan di pasar bursa dengan cara menukar mata uang konvensional dengan bitcoin. Kemudian Kemudian pengeluaran pribadi dengan catatan, perusahaan tempat bertransaksi telah menyediakan fasilitas pembayaran mata uang dalam bentuk digital.
Kemudian penggalangan dana secara masif atau crowdfunding untuk meminimalisir biaya transaksi apabila proyek yang telah didanai mengalami kegagalan. Pasar bursa cryptocurrency yang dapat dijumpai di Amerika antara lain ICE (Intercontinental Exchange), CME (Chicago Merchant Exchange), serta CBOE (Chicago Board Option Exchange).
Kelebihan dan Kekurangan
1) Kelebihan
Setidaknya ada tiga kelebihan dari mata uang digital alias cryptocurrency ini. Pertama, bersifat Universal. Artinya, setiap orang dapat menggunakan cryptocurrency tanpa adanya peraturan yang mengikat dan syarat apapun. Kedua, Transparan, di mana dengan mata uang digital, setiap pengguna dapat melihat berbagai aktivitas transaksi yang pernah dilakukan. Tentunya, transparansi tersebut juga memiliki batasan dimana anda tidak dapat melihat orang yang menjalankan transaksi.
Ketiga, Memiliki kontrol atas pribadi. Dengan kata lain, setiap pengguna atau user akan bertanggung jawab dengan mata uangnya masing – masing. Dan Keempat, Cepat dan akurat. Artinya, transaksi menggunakan mata uang virtual terbilang sangat cepat apabila dikomparasikan dengan transaksi melalui bank.
2) Kekurangan
Adapun kekurangan cryptocurrency ialah: Pertama, Belum sepenuhnya mendapat izin. Di beberapa negara masih belum memperbolehkan mata uang ini dan masih dianggap ilegal. Sehingga, untuk beberapa negara, cryptocurrency tidak berlaku sebagai alat pembayaran online yang sah. Kedua, Sekali lupa kata sandi semua uang bisa hilang. Sebab cryptocurrency menggunakan sistem password tanpa ada pihak yang mengaturnya, maka kamu beresiko kehilangan semua uang di akunmu tersebut jika lupa password. Dan Ketiga, rentan akan kejahatan.Tidak ada yang tahu siapa yang ada di balik sebuah kode cryptography. Oleh karena itu, banyak orang memanfaatkan cryptocurrency untuk kejahatan. Mereka bisa bertransaksi untuk barang atau hal-hal ilegal dengan mata uang digital ini tanpa bisa dilacak.
Sebagai penutup, Cryptocurrency merupakan aset digital berupa mata uang digital sebagai transaksi jual beli produk atau jasa melalui perangkat komputer berbasis jaringan internet. Tanpa internet, mata uang digital ini tidak bisa difungsikan. [asl/timBX]