FEB 19, 2021@18:21 WIB | 1,119 Views
Indonesia sebagai negara produsen otomotif sendiri terbilang cukup telat menerapkan kebijakan standar emisi kendaraan. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta 2015, kontribusi pencemaran udara paling besar di sektor transportasi darat sebesar 75%. Sementara standar emisi Euro2 baru diberlakukan tahun 2005 keatas hingga 2018. Tahun 2019 kebijakan Euro4 baru ditetapkan hingga sekarang, dan Jakarta mulai memperketat peraturan emisi melalui Pergub No.66 Tahun 2020.
Emisi kendaran bermotor sendiri mengandung gas karbonmonoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat lain (Particulate Matter/PM), yang berdampak negatif pada manusia atau lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
Sementara batas emisi Euro4 untuk mobil bensin dan diesel diterapkan berbeda. Batas emisi mesin bensin CO sebesar 1,00g/km; HC sebesar 0,10 g/km; NOx sebesar 0,08 g/km. Mesin diesel punya parameter lain, seperti CO mencapai 0,50g/km, HC plus NOx mencapai 0,30 g/km, NOx sebesar 0,25 g/km serta PM sebesar 0,025 g/km.
Menindaklanjuti Pergub. No66 tersebut, dengan jumlah mobil di Jakarta 4,1 juta unit, dikabarkan membutuhkan 550 titik uji emisi dan 1400 titik untuk roda dua.
"Butuh titik sosialisasi seluruh kendaraan di Jkt untuk uji emisi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Butuh 550 titik uji emisi melibatkan bengkel di Jakarta dan 1400 titik roda dua," ungkap Yusiono Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DKI Jakarta.
Dirinya menambahkan, selama pengujian emisi yang di Jakarta Grafik tertinggi di tahun 2021 mencapai 62018 unit, dan grafik terendah pada tahun 2015 hanya 26 unit. Sementara efek dari pencemaran udara telah menyerang 5,5 juta kasus penyakit di tahun 2010, atau setara biaya Rp38,5 triliun.
"Selama pandemik, kualitas udara di Jakarta membaik, dengan kondisi baik 29 hari, 244 hari kondisi sedang, 90 hari kondisi tidak sehat dan 3 hari dalam kondisi sangat tidak sehat. Maka Jakarta butuh kualitas udara lebih dengan semakin banyak mobil dan motor yang sudah uji emisi," tegas Yusiono.
Dikesempatan yang sama Soni Satriya Coordinator Engineering Division R&D Astra Daihatsu Motor menyarankan untuk menekan pencemaran udara dengan bijak membiasakan diri dalam beberapa hal."Optimalkan penggunaan AC sesuai kebutuhan. Hindari akselerasi mendadak di jalan raya, kebut-kebutan. Mengurangi kondisi Idle, dengan menunggu di mobil dalam mobil, serta gunakan Eco Driving saat berkendara."[Ahs/timBX]