MAY 27, 2022@13:30 WIB | 827 Views
Dalam upaya untuk menindak pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di jalanan, pemerintah Austria baru-baru ini mengeluarkan undang-undang yang melarang pengendara sepeda motor untuk melakukan wheelie, serta melakukan "aksi-aksi" lainnya di jalan. Bagi yang melanggar peraturan ini akan didenda sebesar €10.000 dan sepeda motor yang digunakan akan disita selama tiga hari.
Tindakan keras baru pemerintah Austria terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan wheelie di jalanan adalah bagian dari amandemen baru Undang-Undang Kendaraan Bermotor Austria. Selain itu, amandemen tersebut juga dilaporkan melarang aksi-aksi akrobatik lainnya seperti boomerang, doughnut, wheel-spinning, dan wheel-locking.
Di sisi lain, banyak pihak mempertanyakan bagaimana pihak berwenang Austria akan benar-benar menegakkan undang-undang ini, terutama di daerah pedesaan di mana kehadiran polisi atau penegak hukum agak minim dibandingkan di perkotaan.
Walau demikian, jumlah denda yang sangat besar ditambah penyitaan motor selama tiga hari setidaknya bisa memberi efek jera bagi orang-orang yang melakukan aksi akrobatik dengan sepeda motor ini di Austria.
Indonesia sendiri sebenarnya juga punya undang-undang yang melarang untuk mengemudikan kendaraan ugal-ugalan, tapi tidak secara spesifik melarang aksi wheelie. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang setiap pengemudi untuk mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, balapan di jalanan umum, dan mengemudi secara zig zag.
Bagi yang melanggar undang-undang ini akan didenda paling banyak Rp3.000.000 juta atau kurungan paling lama satu tahun, sedangkan untuk mengemudi secara zig zag akan diganjar denda paling banyak Rp250.000 dan kurungan paling lama satu bulan. [fdlh/era/timBX] berbagai sumber.