MENU
icon label
image label
blacklogo

Baru Beli Mobil? Segini Biaya Balik Nama BPKB dan STNK, Urus Sendiri Mudah Loh

DEC 09, 2024@20:00 WIB | 108 Views

Ngapain pakai calo kalau urus sendiri aja bisa

Dipenghujung tahun kayak gini pastinya agenda liburan sudah dipersiapkan, atau malah Blackpals sudah prepare nih beli kendaraan untuk pulang ke kampung halaman alias mudik yang hanya tinggal beberapa bulan lagi.

Pastinya jika membeli kendaraan khususnya seken alias bekas, kalian ingin merubah identitas pada surat kendaraan alias mobil kalian kan Pals?

Belum tau berapa biaya dan persyaratan balik nama surat kendaraan bermotor? Simak artikel ini sampai habis.

Perubahan nama pemilik kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah tanda sah jual beli yang terjadi.

Untuk langkah ini masih banyak yang mengalami kesulitan dan lebih rela mengeluarkan biaya lebih besar untuk menggunakan biro jasa. Namun, sebenarnya langkahnya mudah sekali dan bisa dilakukan sendiri.

Biayanya pun cenderung lebih murah dibandingkan memakai pihak ketiga. Untuk biaya balik nama terbaru di 2023 dapat beragam tergantung merek dan tipe mobil. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri ini biayanya:

  1. Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp 100.000.

  2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.

  3. Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000.

  4. Biaya TNKB sekitar Rp 100.000.

  5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.

  6. Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp 375.000.

Blackpals perlu ingat biaya diatas tidak termasuk ongkos bensin dan fotokopi berkas-berkas yang diperlukan. Jadi, selalu siapkan uang lebih dari jumlah biaya diatas dan selalu bawa uang tunai.

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :  

  1. Fotokopi STNK dan aslinya.

  2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.

  3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.

  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

  5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

Jangan lupa untuk berjaga-jaga, Blackpals usahakan selalu fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang dibutuhkan.

Urutan dan Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili. 

1. Tahap Pertama : Kantor Samsat

Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

  • Cek fisik kendaraan. 

  • Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.

  • Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.

  • Lakukan pembayaran. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan.

  • Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.

  • Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Anda.

2. Tahap Kedua : Kantor Polda

Setelah Anda mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP. Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.  

Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:

  1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)

  2. Fotokopi KTP (pemilik baru)

  3. Fotokopi BPKB

  4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik

  5. Fotokopi kuitansi pembelian

  6. BPKB asli

Jika sudah membawa seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya :

  • Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.

  • Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.

  • Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.

  • Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.

  • Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukan tanda terima.

Proses pembuatan BPKB baru biasanya memakan 5-6 hari kerja. Mudah bukan, salah satu alasan melakukan balik nama mobil sendiri adalah membantu mengurangi pungli.

Karena setiap prosesnya bisa memakan waktu lebih dari 1 jam -tergantung antrian di Samsat masing-masing- maka ada baiknya Blackpals mempersiapkan waktu dan uang tunai untuk memudahkan pembayaran.

Selain itu selalu parkir kendaraan di tempat resmi yang disediakan dan juga tetap selalu memperhatikan barang-barang berharga yang dibawa. Selamat melakukan proses balik nama mobil.

[Ziz/timBX].

Tags :

#
balik nama kendaraan bermotor,
#
bpkb,
#
stnk

X