NOV 07, 2023@11:25 WIB | 335 Views
Lampu strobo mobil adalah jenis lampu yang menghasilkan kilatan cahaya secara periodik dan cepat. Sering digunakan dalam kendaraan darurat seperti mobil polisi, ambulans, dan truk pemadam kebakaran. Kilatan cahaya yang intens membantu menarik perhatian orang di sekitarnya dan memberi tahu tentang keberadaan kendaraan darurat.
Pernah melihat mobil pribadi yang memasang lampu strobo ugal-ugalan di jalan? Dalam beberapa kasus, mobil yang memakai lampu strobo biasanya pemilik dianggap 'memaksa' diberikan jalan untuk keuntungannya sendiri.
Dalam cuplikan video yang sering Blackpals temui di lini masa media sosial terlihat mobil dengan lampu strobo berkendara dengan tidak baik. Apa yang dilakukan ‘oknum’ tersebut sangat berbahaya karena bisa membahayakan pengemudi yang lain.
Selain itu juga bisa mengubah persepsi di masyarakat terhadap lampu strobo mobil yang sejatinya digunakan untuk mempermudah di waktu darurat. Ini lebih berbahaya jika memang mobil yang memiliki izin resmi memakai lampu strobo atau rotator malah diacuhkan pengemudi di jalanan.
Untuk masalah lampu strobo mobil sebenarnya pemerintah sudah sangat saklek dan ada aturan resminya. Bahkan hukuman bagi yang melanggar tidak hanya penilangan tapi ada juga pidana kurungan. Simak penjelasannya dalam ulasan dibawah ini:
Undang-undang terkait Lampu Strobo dan Rotator
Penggunaan lampu strobo mobil ini tertuang pada regulasi resmi di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Untuk penjelasan mengenai lampu isyarat atau sirine, ada pada pasal 134 dan 135 yang dimana boleh dipasang untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan secara urut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mobil-mobil yang Boleh Memakai Lampu Strobo
Tentunya terdapat beberapa jenis mobil atau kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo secara hukum. Perlu diketahui juga, masing-masing kendaraan tersebut memiliki warna lampu strobo mobil yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan. Hal ini tercantum di Pasal 59 ayat 5 pada Undang-Undang Lalu Lintas Jalan nomor 22 tahun 2009, sebagai berikut isinya:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli di jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus. [wic/timBX].