AUG 21, 2019@18:00 WIB | 1,462 Views
Kementerian Perindustrian bersama pelaku industri berupaya mencari terobosan yang strategis untuk mendongkrak harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar internasional melalui program hilirisasi industri kelapa sawit dan kebijakan mandatori biodiesel di dalam negeri.
Kemenperin juga turut mengundang sektor manufaktur sebagai konsumen biodiesel FAME, antara lain industri otomotif, permesinan, dan pertambangan.
“Kami ingin menciptakan kolaborasi yang tangguh di antara pemangku kepentingan, yang tentunya nanti harus ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Pada kesempatan itu, digelar diskusi dengan menghadirkan narasumber, antara laian Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM FX Sutijastoto, Direktur eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan, serta Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi.
Menperin menambahkan, pihaknya terus mengawal kebijakan mandatori biodiesel 20% (B20), yang akan ditingkatkan menjadi B30 pada awal tahun 2020. Kemudian, diharapkan pada tahun 2021-2022, komposisi penggunaan bahan bakar nabati akan ditingkatkan menjadi B50-B100.
“Kita perlu berbangga bahwa kebijakan mandatori biodiesel berkomposisi di atas 20% adalah yang pertama kali di dunia, dengan hasil implementasi di lapangan yang relatif baik dan lancar,” ujarnya.
Menurut Airlangga, pelaksanaan kebijakan mandatori biodiesel telah membawa banyak manfaat, antara lain penghematan impor BBM diesel, pengurangan emisi, dan terbukti mampu menahan jatuhnya harga CPO internasional pada saat terjadi oversupply pada periode tahun 2015-2016 lalu.
“Pada tataran operasional, proses transisi implementasi mandatori B20 juga berjalan lancar karena koordinasi dan kompromi teknis antara industri produsen biodiesel FAME dan industri engine maker pengguna B20, di mana keduanya adalah binaan Kemenperin,” paparnya.
Susun Peta Jalan
Di samping itu, Kemenperin telah menyusun peta jalan pengembangan industri yang terintegrasi dengan kebijakan biofuel nasional. Peta jalan tersebut dapat menjadi panduan bagi para produsen dan konsumen untuk menyusun rencana bisnisnya ke depan, termasuk dalam penguatan dan penguasaan teknologi industrinya.
“Roadmap itu dimaksudkan untuk mewujudkan industri nasional yang rendah emisi karbon dan berwawasan lingkungan,” tegas Airlangga.
Menperin mengemukakan, industri flexy fuel engine berbasis bahan bakar nabati misalnya, diyakini dapat tumbuh berdampingan dengan industri kendaraan listrik, hybrid, dan yang rendah emisi lainnya. Untuk itu, Kemenperin telah mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan ditentukan berdasarkan emisi karbon sebagai bentuk insentif bagi konsumen.
“Flexy engine termasuk jenis kendaraan yang bakal mendapatkan insentif dalam revisi Peraturan Pemerintah No.41/2013 tentang PPnBM,” imbuhnya. Apabila kendaraan tersebut menggunakan B100, akan mendapatkan insentif maksimal 8% pada aturan baru nanti.
Lanjut Airlangga, pemerintah sedang mendorong penggunaan B100 yang setara dengan standar emisi Euro 4. “Jadi, bisa dimanfaatkan untuk biodiesel, bio gasoline, dan bio avtur. Kalau semua ini kita kembangkan, maka permintaan domestik cukup untuk menyerap industri CPO kita,” tandasnya.
Untuk itu, Menperin mengapresiasi kepada tim riset Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap upaya pengembangan teknologi katalis Merah Putih, yang mampu memproduksi bahan bakar hijau (green fuel) berupa bensin hijau, diesel hijau, dan avtur hijau langsung dari minyak sawit (drop in biofuel).[prm/timBX] foto: berbagai sumber