OCT 19, 2023@15:38 WIB | 435 Views
Akhirnya ada angin segar bagi pecinta otomotif di Indonesia khususnya penggiat dan pelaku modifikasi mobil dan motor, karena telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) No.45/2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Adanya Permenhub ini akan sangat membantu iklim modifikasi dan customisasi di Indonesia dan kedepannya bisa membuat pelaku modifikasi lebih kreatif lagi dan lagi.
Pasalnya selama ini kendaraan yang sudah dimodif dengan keren hingga menghabiskan banyak waktu dan biaya acap kali dinilai menyalahi aturan yang berlaku dan tidak bisa dibawa ke jalan raya.
Regulasi resmi yang terdiri dari 57 Pasal dan 6 Bab tersebut adalah salah satu yang sangat diperjuangkan oleh Wakil Ketua Umum Mobilitas, Rifat Sungkar dan pemimpin Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.
Secara garis besar, Permenhub No.25/2023 yakni pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.
"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya," ujar Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Sementara Rifat memberikan penjelasan dengan contoh yakni swap atau berganti mesin yang tadinya tidak boleh sekarang bisa dimungkinkan. Mobil klasik adalah contohnya yang terkadang tidak memiliki mesin yang sempurna atau bahkan sudah rusak mau tak mau harus diganti.
Selain itu tidak melulu mengenai mobil lama atau klasik, regulasi ini juga menjadi payung untuk kendaraan yang lebih modern. Spion contohnya yang kini seiring berkembangnya mobil listrik dan teknologi didalamnya mulai diganti menjadi kamera bukan kaca. Di Indonesia belum membolehkan seperti yang terjadi pada kasus Kia EV9 yang terpaksa menggantinya dengan spion kaca karena peraturan disini.
Selain dari kendaraannya, regulasi ini juga membahas keberadaan sertifikasi resmi bagi bengkel-bengkel custom atau modifikasi. Sertifikasi ini penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kualitas hasil modifikasi. Nantinya bengkel yang akan menggarap mobil modifikasi dan custom harus memiliki kru atau teknisi yang kompeten, alat-alat kerja yang sesuai, dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Dengan Permenhub No.25/2023 yang sudah meluncur maka peran Rifat Sungkar dan Bamsoet sekarang beralih, setelah 3,5 tahun menginisiasikan regulasi ini sekarang waktunya untuk untuk sosialisasi ke para pecinta otomotif di Indonesia.
Permenhub No.25/2023 diyakini akan membuka kran kreativitas penggiat modifikasi di Indonesia dan kedepannya akan semakin banyaknya builder-builder dari Indonesia yang mendunia. [wic/timBX].