MENU
icon label
image label
blacklogo

Hal-Hal yang Perlu Diketahui tentang Tilang Elektronik Nasional

MAR 25, 2021@08:30 WIB | 782 Views

Secara resmi tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) berskala nasional berlaku sejak diluncurkan serentak pada Selasa (23/3/2021) di 12 Polda yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatera Barat.

Tilang elektronik atau e-TLE merupakan bagian dari realisasi program 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dalam penegakah hukum di bidang lalu lintas. Dengan pemberlakukan pemerataan e-TLE selain untuk menertibkan para pengendara juga supaya polisi lalu lintas lebih fokus mengatur lalu lintas.

Sebelum peluncuran e-TLE,  Listyo Sigit Prabowo berharap di era serba teknologi ini, satuan kerja (satker) lalu lalintas teknologi informasi guna meningkatkan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan publik.

"Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari, sehingga kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi," ujar Sigit dalam jumpa pers usai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lantas T.A 2021 di Pusdiklantas, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (10/3/2021).

Listyo Sigit menyebut, untuk saat ini, sudah ada 244 kamera e-TLE yang tersebar di 12 provinsi. "Ada 244 titik yang kita gelar dan ke depan secara bertahap ini akan terus kita kembangkan 34 provinsi, dan tiap ibu kota kabupaten nanti akan kita gelarkan," kata Sigit.

Ekspektasi Kapolri: Polantas Jadi Hero

Atas peluncuran e-TLE nasional, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap jajaran Korlantas yang ia sebut sebagai 'manusia baja' hadir di tengah-tengah masyarakat dalam kondisi dan situasi apapun. Bahkan, Mantan Kabareskrim Polri ini berharap agar polisi lalu lintas bisa menjadi penolong bak superhero dalam komik Marvel.

"Jadi istilah kami jadilah Polisi Lalu Lintas yang seperti di komik-komik Marvel, ada yang namanya pahlawan atau hero Superman. Jadi kalau di Indonesia, Polisi Lalu Lintas bisa jadi manusia-manusia baja. Itu harapan kami. Mudah-mudahan bisa terwujud," ucap Sigit.

Pemerataan tilang e-TLE juga diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang polentas. "Impian kami ke depan polisi lalu lintas hanya melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya mengurai kemacetan lalin, menolong orang kecelakaan, kemudian melakukan kegiatan-kegiatan yang pada saat itu butuh kehadiran Polantas. Sementara penegakan hukum selama ini di satu sisi ada potensial penyalahgunaan wewenang ini bisa dikurangi dengan manfaatkan teknologi informasi," terang Sigit.

e-TLE tak Pandang Bulu

Pemberlakukan e-TLE tidak pandang bulu bagi seluruh kalangan masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara otomatis akan ditilang secara elektornik, termasuk dari kalangan TNI/Polri.

"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau (pelat) nomor khusus, nomor apa saja. (Misal) pakai nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke teman-teman. Kita sudah kerja sama bagaimana mekanismenya untuk rekan-rekan TNI, ada konfirmasi di situ," ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono kepada awak media beberapa waktu lalu.

Istiono mengklaim tidak ada masalah dalam menindak kendaraan berpelat nomor khusus. Sebab, semua kendaraan di Indonesia sudah terdaftar. "Hampir nggak ada masalah, secara teknis sudah kita bicarakan, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kita," kata Istiono.

Tilang Konvensional Berlaku?

Bagi BlackPals yang berada di zona belum termasuk dalam 12 titik pemberlakukan e-TLE tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas. Sebab tilang konvensional tetap berlaku di zona yang belum diterapkan e-TLE nasional.

"Tindak tilang di tempat, ini kan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan e-TLE, titik tertentu belum. Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik," tutur Istiono.

Tahap e-TLE

Bagi BalckPals yang tinggal di zona penerapan e-TLE, di DKI Jakarta misalnya, harus mengetahui tahapan penilangan elektronik. Di mana tilang elektronik ini dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.

Dalam prosesnya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan. Khusus DKI Jakarta, penyelenggara tilang elektronik diserahkan kepada Polda Metro Jaya.

Ada lima tahapan tilang elektronik berdasarkan data di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya yang perlu diketahui, antara lain:

1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat itu akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via situs https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka STNK akan diblokir.

Lantas apa saja jenis pelanggaran dan bagaimana cara membayar jika terkena tilang elektronik? Simak terus situs Blackxperience.com. [asl/timBX]

Tags :

#
tilang elektronik nasional,
#
tahapan tilang elektronik,
#
jenis pelanggaran tilang elektronik,
#
etle

X