APR 16, 2020@16:00 WIB | 507 Views
Daihatsu di Indonesia terus memantau dan mengikuti peraturan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini kebijakan tersebut terus diperluas dan disusul penerapannya di beberapa area di Indonesia, mulai dari kabupaten/kota di Jawa Barat, Tangerang, hingga Riau.
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang perluasan area PSBB, Daihatsu memutuskan untuk memperpanjang periode pemberhentian produksi sementara di pabrik yang sebelumnya dimulai pada 10-17 April 2020, menjadi 10-24 April 2020. Keputusan ini dilakukan karena Daihatsu mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan, pelanggan, serta stakeholders lainnya.
Selain menghentikan produksi di pabrik, Daihatsu juga menghentikan sementara layanan operasional seluruh outlet di beberapa area, meliputi layanan showroom dan bengkel. Pemberhentian layanan sementara ini meliputi area sebagai berikut :
Daihatsu selalu memonitor situasi terkini berdasarkan kebijakan dari pemerintah dan koordinasi lebih lanjut dengan institusi terkait selama masa pemberhentian operasional sementara. Pelayanan Daihatsu tetap dapat diakses via online melalui website www.astra-daihatsu.id dan aplikasi Astra Daihatsu Mobile.
Daihatsu juga meminta kepada seluruh karyawan untuk tetap tinggal di rumah dan menjaga pola hidup sehat untuk menghindari resiko terinfeksi Covid-19, serta mengikuti arahan perusahaan mengacu kepada peraturan pemerintah.
“Daihatsu dan seluruh pihak terus mendukung semangat pemerintah dalam memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. Sehingga, kami mohon dukungan dan pengertiannya dari pelanggan atas kebijakan pemberhentian layanan sementara ini. Semoga wabah ini dapat segera berlalu dan kita dapat segera beraktivitas normal kembali, ujar Supranoto, Chief Executive PT Astra International, Tbk Daihatsu Sales Operation (AI DSO).[Ahs/timBX]