AUG 16, 2019@12:00 WIB | 1,140 Views
Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui capaian ekspornya. Sasaran ini berdasarkan pada peta jalan Making Indonesia 4.0, bahwa industri otomotif bagian dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan, agar mampu menghasilkan produk yang berdaya saing global dalam kesiapan memasuki era industri 4.0.
(Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto)
“Kami optimistis, sektor industri otomotif bisa menjadi primadona untuk mendongkrak ekspor nasional. Targetnya pada tahun 2030, industri otomotif di Indonesia ada yang menjadi champion, baik itu untuk produksi kendaraan internal combustion engine (ICE) atau electrified vehicle (EV),” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto.
Menurut Harjanto, guna menggenjot nilai ekspor dari sektor otomotif, Kementerian Perindustrian fokus mendorong penguatan rantai pasok dan pendalaman struktur manufakturnya.
“Kami berusaha untuk terus menumbuhkan ekspornya, sehingga pada tahun 2025, industri otomotif nasional dapat melakukan ekspor kendaraan CBU sebesar 1 juta unit ke lebih dari 80 negara,” tuturnya.
Oleh karena itu, pengembangan produktivitas dan daya saing industri otomotif perlu sejalan dengan pengembangan industri komponen. Ini karena produk industri alat-alat kendaraan bermotor merupakan bagian dari rantai pasok bagioriginal equipment manufacturer (OEM) maupun layanan purna jual industri kendaraan bermotor, yang memiliki pangsa pasar sangat luas baik domestik maupun ekspor.
“Jadi, sektor tersebut juga berpeluang untuk terus dikembangkan teknologinya sehingga mampu bersaing di pasar global,” ujar Harjanto. Secara nasional, saat ini terdapat 1.500 perusahaan komponen otomotif di Indonesia yang terbagi dalam Tier 1, Tier 2 dan Tier 3 yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dirjen ILMATE mengemukakan, potensi industri otomotif di Indonesia terlihat dari capaian ekspor produk otomotif dan komponennya yang terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2018, ekspor CBU sebanyak 265 ribu unit, kemudian CKD sekitar 82 ribu set, serta komponen lebih dari 86,6 juta juta.
“Hingga Juli 2019, nilai ekspor produk tersebut telah melampaui 50% dari pencapaian ekspor tahun 2018,” ungkapnya. Tahun 2019, ekspor mobil produksi Indonesia ditargetkan menembus di angka 400 ribu unit. “Kita sudah ekspor ke lebih dari 80 negara, dengan lima negara tujuan utamanya, antara lain Filipina, Saudi Arabia, Jepang, Meksiko, dan Vietnam,” imbuhnya.
(Menteri perindustrian, Airlangga H ketika melihat komponen perakitan otomotif)
Kekuatan industri otomotif di Indonesia, juga akan dipacu melalui peningkatan kapasitas seiring dengan masuknya sejumlah investasi. Pada periode Januari hingga Juni 2019, produksi mobil sudah mencapai 600 ribu unit. Adapun penjualan domestik sebesar 500 ribu unit.
“Naiknya penjualan juga didorong dari penyelenggaraan pameran, seperti gelaran GIIAS beberapa waktu lalu yang menampilkan banyak model kendaraan baru termasuk yang mempunyai emisi rendah," terangnya.
Kemenperin mencatat, produksi otomotif nasional pada tahun 2018 mencapai angka 1,2 juta unit. Adapun pemerintah menargetkan produksi dalam negeri terus meningkat hingga mencapai 2 juta unit pada tahun 2030. Sementara itu, Indonesia membidik produksi mobil bertenaga listrik bakal menyentuh 20 persen dari total produksi pada tahun 2025. Akselerasi itu diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Harapannya, para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, dalam Perpres tersebut, akan diatur juga mengenai pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Untuk kendaraan beroda empat atau lebih misalnya, TKDN minimun 35% sampai tahun 2021 dan di tahun 2030 bisa sebesar 80%.
Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia. “Karena dalam skema kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Dalam skema PPnBM yang baru, akan ditambahkan parameter penghitungan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. Ini juga untuk menyesuaikan minat pasar global, sehingga kita bisa mendorong produksi kendaraan seperti sedan,” imbuhnya.[prm/timBX]