MAR 01, 2021@15:54 WIB | 909 Views
Pemerintah Indonesia resmi memberikan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian sehingga diharapkan akan membantu pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70%.
Menurut Airlangga, jika penjualan kendaraan kembali meningkat, maka industri otomotif akan bergerak normal kembali dan permintaan bahan kandungan lokal juga akan mengikuti. Lantas mobil apa saja yang bisa menerima “pajak istimewa” ini?
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari (<) 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Berikut daftar mobil yang mendapatkan “harga segar”:
Toyota
Toyota Yaris (semua varian)
Toyota Vios (semua varian)
Toyota Sienta (semua varian)
Toyota Avanza (semua varian)
Toyota Rush (semua varian)
Toyota Raize (semua varian)
Daihatsu
Daihatsu Xenia (semua varian)
Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
Daihatsu Luxio (semua varian)
Daihatsu Terios (semua varian)
Daihatsu Rocky (semua varian)
Mitsubishi
Mitsubishi Xpander (semua varian)
Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
Nissan
Nissan Livina (semua varian)
Honda Brio RS (semua varian)
Honda
Honda Mobilio (semua varian)
Honda BRV (semua varian)
Honda HRV (semua varian)
Suzuki
Suzuki Ertiga (semua varian)
Suzuki XL7 (semua varian)
Wuling
Wuling Confero (semua varian)
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.[prm/timBX]