AUG 08, 2022@17:00 WIB | 720 Views
Kamera yang terpasang di helm adalah salah satu gear wajib yang digunakan oleh motovlogger. Selain sebagai media untuk merekam video, kamera yang terpasang di helm juga bisa digunakan sebagai alat bukti jika mengalami kecelakaan atau hal-hal lainnya yang tidak diinginkan.
Walaupun punya kegunaan, baru-baru ini Departemen Kendaraan Bermotor di Kerala, India, memutuskan untuk melarang kamera yang dipasang di helm. Aturan ini terungkap dari sebuah memo internal yang beredar di kalangan pejabat Departemen Kendaraan Bermotor Kerala.
Menurut dokumen tersebut, pengendara yang tertangkap menggunakan kamera yang dipasang di helm akan diganjar hukuman berupa denda sebesar INR1.000 (sekitar Rp187 ribu) serta penangguhan surat izin mengemudi selama 3 bulan.
Departemen Kendaraan Bermotor Kerala sendiri dikabarkan tahun lalu sudah punya rencana untuk melarang kamera yang dipasang di helm. Departemen Kendaraan Bermotor Kerala mengklaim bahwa kamera tersebut dapat mengalihkan fokus pengendara, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Namun, dalam laporan terbaru, larangan tersebut merupakan upaya Departemen Kendaraan Bermotor Kerala untuk menindak pengendara yang merekam aksi berbahaya mereka dan membagikannya di media sosial, yang dapat menyebabkan orang lain meniru aksi yang sama.
Meskipun demikian, pengendara mungkin masih diperbolehkan memasang kamera mereka di tempat lain, seperti setang atau jaket, karena beberapa pengendara masih memerlukan rekaman video, yang dapat digunakan sebagai bukti video jika terjadi kecelakaan. [fdlh/dera/timBX] berbagai sumber.