MENU
icon label
image label
blacklogo

Mau Bayar Pajak Mobil atau Motor Tapi Atas Nama Orang Lain? Catat Nih Syaratnya

MAR 10, 2025@12:00 WIB | 50 Views

Cuma ada tambahan 2 berkas saja kok Pals

Blackpals mau bayar pajak mobil atau motor atas nama orang lain? Catat nih syaratnya. 

Membayar pajak, ya hal tersebut adalah salah satu konsekuensi dan kewajiban para pemilik kendaraan baik mobil motor atau berbagai jenis kendaraan lainnya.

Mengurus pembayaran pajak tidak susah alias bisa lakukan sendiri, bahkan bisa diwakilkan. Bayar pajak kendaraan dengan diwakilkan adalah satu hal yang lumrah, apalagi buat Blackpals yang sibuk atau tidak ada waktu untuk ke Samsat nih.

Kalian bisa meminta tolong kepada keluarga, sahabat, kekasih atau bahkan tetangga yang kalian percayakan.

Tapi apakah bisa, ribet enggak sih syaratnya?

For you information nih, walaupun diwakilkan kita tidak hanya dapat membayar pajak tahunan, tapi juga membayar pajak lima tahunan di Samsat.

Catat, ini persayaratan bayar pajak tahunan ya Pals : 

- STNK asli dan fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

- Surat kuasa bermeterai

- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.

Sedangkan syarat bayar bayar pajak 5 tahunan atas nama orang lain:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi

- Surat kuasa bermeterai

- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi

- Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.

Dari daftar di atas terlihat ada syarat tambahan yaitu surat kuasa bermaterai dan KTP asli atas nama pemilik kendaraan. Nah kalau caranya bagaimana? 

Begini cara bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:

1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

Sedakan ini cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain

1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.

Sekarang suda tau kan Pals, mari kita taat pajak kendaraan kesayangan kita!

[Ziz/timBX/berbagaisumber].

Tags :

#
bayar pajak kendaraan,
#
pajak mobil,
#
cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain

X