NOV 02, 2023@16:30 WIB | 474 Views
Buat kalian pengguna sepeda motor, pernah gak sih kepikiran buat mengganti warna bodi motor kalian? Nah ketika memutuskan mengganti warna kendaraan otomatis, kalian harus mengganti identitas warna di STNK yang kalian miliki
Karena ketika kalian tidak mengurus pergantian warna di STNK, bakal menghadapi masalah yang cukup serius. Mulai dari STNK yang terblokir, hingga membayar denda yang tentu punya nominal yang tidak sedikit. Biasanya kalian akan denda atau tilang dengan nominal sekitar Rp 250 ribu.
Banyak orang yang malas mengganti identitas warna motor di BPKB dan STNK karena biaya penggantiannya yang mahal. Pada kenyataanya, untuk biaya pergantian warna di BPKB baru tergolong murah di Rp 225 ribu. Lalu untuk penerbitan STNK baru kalian cukup membayar Rp 100 ribu, serta pengesahan STNK di Rp 25 ribu.
Tapi bila kalian mengganti warna motor tidak sampai 20 persen dari warna motor yang kalian miliki, kalian tidak perlu mengganti warna motor di STNK. Misalnya seperti ubahannya lebih ke penggunaan striping tanpa mengubah warna body utama, tidak perlu melakukan ganti warna di STNK dan BPKB.
Untuk kalian yang ingin melakukan pergantian warna motor di STNK, kalian langsung datang ke SAMSAT sesuai dengan domisili di KTP kalian. Lalu kalian akan mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan.
Setelah selesai, petugas akan memberi cap bukti hasil cek fisik kendaraan. Cap bukti ini juga dilampirkan bersama dengan formulir yang sudah kalian isi ke bagian loket registrasi. Proses pergantian warna di BPKB dan STNK ini bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari saja. [edo/timBX]