MENU
icon label
image label
blacklogo

Pahami Asuransi Kendaraan Yang Baik

JAN 24, 2020@14:30 WIB | 1,131 Views

Musim hujan masih berlangsung di Jabodetabek. Meskipun memang lokasi titik banjir sudah diketahui, agar barang berharga termasuk kendaran anda tidak terendam banjir. Namun belum tentu 100% bisa membuat diri tenang.  Bagi pemilik kendaraan roda empat, ada kalanya menggunakan asuransi yang tepat untuk meminimalisir setidaknya biaya yang dikeluarkan, apabila mobil terendam banjir, seperti tipe asuransi dilansir dari Mitsubishi ini.

Asuransi All-Risk atau Comprehensive

All Risk dalam arti yang sebenarnya memang berarti ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Jika mobil mengalami lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi.

Meski namanya all risk, tapi tetap ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk. Untuk itu, Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil Anda. Perluasan pertanggungan/klausul ini meliputi hal-hal yang mungkin terjadi pada mobil yang disebabkan bencana/human error seperti:

1. Banjir, angin topan, badai, dan kerusakan karena air.

2. Kerusuhan.

3. Gempa Bumi/Tsunami.

4. Sabotase/Terorisme.

5. Third Party Liability (TPL).

6. Kecelakaan Pengemudi.

7. Kecelakaan Penumpang.

8. Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).

9. Bengkel Resmi.

Asuransi Total Lost Only (TLO)

Sedangkan untuk asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Penggantian dilakukan apabila biaya perbaikan minimal mencapai 75 persen dari harga kendaraan yang dihitung berdasarkan harga pasar/tahun pembuatan. Bukan berdasarkan kerusakan yang besarannya mencapai 75 persen fisik mobil.

Apabila mobil hanya penyok atau lecet lalu mengajukan klaim, maka tidak diganti. Asuransi TLO biasanya dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada asuransi all risk. Pada dasarnya, asuransi membebaskan Anda dari biaya ekstra yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil. Bayangkan jika tidak memiliki asuransi, ketika mobil mengalami kerusakan, Anda harus mengeluarkan dana pribadi untuk memperbaikinya.

Kepemilikan mobil baru maupun bekas secara kredit biasanya secara otomatis mendapat asuransi kendaraan yang sudah dimasukkan dalam program cicilan yang dibayarkan setiap bulan. Tapi jangan lupa pastikan lagi ketika Anda membeli produk asuransi adalah mempelajari polis yang diterbitkan sehingga tidak salah mengartikan. Sebab polis merupakan dokumen yang berisi keterangan kendaraan, nilai kendaraan yang diasuransikan dan klausul, agar tidak terjadi masalah saat pengajuan klaim.[prm/timBX] berbagai sumber

Tags :

#
autonews,
#
asuransi,
#
mobil,
#
banjir,
#
asuransi kendaraan,
#
mitsubishi

X