MENU
icon label
image label
blacklogo

Patuhi Aturan Baru Dephub, MG Sediakan Alat Keamanan Ini

FEB 10, 2021@13:00 WIB | 517 Views

Sebagai merek kendaraan roda empat dengan usia hampir menyentuh satu abad, membuat MG sangat paham bahwa di samping fungsional, keselamatan merupakan faktor penting yang patut untuk diutamakan. Tidak hanya dua SUV di Indonesia, yaitu MG ZS dan MG HS, yang telah memenuhi standar keamanan internasional dengan lolos uji Euro NCAP (European New Car Assessment Program) dan ANCAP (Australasian New Car Assessment Program), namun juga seluruh model yang diedarkan di negara-negara lain.

Baru-baru ini pemerintah membuat kebijakan baru terkait kewaspadaan terhadap keselamatan berkendara dengan menerbitkan peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Kini, mulai Januari 2021, MG dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). APAR ini difungsikan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan memerlukan tindakan pemadaman api. Ini adalah upaya terkini MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman.

“Arahan dari pemerintah ini sejalan dengan komitmen MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman. Karena bagi MG, di samping desain dan fitur-fitur, kepuasan pengalaman berkendara juga harus terpenuhi dari sisi keamanan dan. Di Indonesia sendiri, inilah cara kami meredefinisi ekspektasi dan kepuasan berkendara penggemar otomotif dan seluruh pelanggan MG di Tanah Air,” kata Arief Syarifudin selaku Marketing & PR Director MG Motor Indonesia.

Sebelumnya mobil listrik MG, ZS EV meraih predikat bintang lima dalam uji coba yang diadakan Australasian New Car Assessment (ANCAP). Ini bahkan lebih baik dari mobil yang masih menggunakan mesin berbahan bakar. [prm/timBX]

Tags :

#
autonews,
#
mg motor,
#
apar

X