MENU
icon label
image label
blacklogo

Regulasi Kendaraan Listrik Diteken, Pengisian Baterai Bisa di Perumahan

AUG 19, 2019@08:00 WIB | 676 Views

Kehadiran Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di Indonesia akhirnya memiliki payung hukum. Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu.

Dalam peraturan baru tersebut mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikategorikan dalam dua jenis kendaraan bermotor, yaitu KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih. Regulasi tersebut juga menyebut, percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Berikut ringkasan yang terdapat dalam beleid tersebut yang menyangkut sektor energi dan sumber daya mineral, antara lain:

1. Pengendalian Bahan Bakar Fosil

Pemerintah Pusat akan mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak fosil secara bertahap berdasarkan road map pengembangan industri kendaraan bermotor.

2. Penyediaan Infrastruktur Listrik

Infrastruktur pengisian listrik KBL berbasis Baterai meliputi fasilitas pengisian ulang (charging paling sedikit terdiri atas peralatan Catu Daya Listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi dan sistem proteksi dan keamanan) dan/atau fasiiitas penukaran Baterai.

Pengisian ulang (charging) dapat dilakukan pada instalasi listrik privat (kantor pemerintahan atau hunian/perumahan) dan/atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Semua penyediaan infrastruktur listrik untuk pertama kali akan ditugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dapat bekerja sama dengan BUMN atau Badan Usaha lainnya.

3. Penjualan Tenaga Listrik

Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dengan bekerja sama dengan BUMN bidang energi atau badan usaha lainnya.

Jika penjualan tenaga listrik lebih dari 1 provinsi, dapat mengajukan izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.

4. Lokasi Pengisian Baterai

SPKLU akan tersedia di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tempat perbelanjaan dan parkiran umum di pinggir jalan raya.

Keberadaan SPKLU harus mempertimbangkan kemudahan akses oleh pemilik KBL Berbasis Baterai, disediakan tempat parkir khusus SPKLU dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

5. Tarif Penjualan Listrik

Pasal (27) Perpres 55 Tahun 2019 ini menyebutkan bahwa Menteri ESDM akan menetapkan tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.[prm/timBX] foto: berbagai sumber

Tags :

#
autonews,
#
mobil listrik,
#
perpres,
#
pengisian tenaga

X