AUG 25, 2022@20:00 WIB | 597 Views
California menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang melarang total penjualan mobil baru bertenaga bahan bakar fosil.
Sebuah kebijakan baru untuk melarang penjualan mobil mesin pembakaran internal baru di negara bagian itu telah disahkan baru-baru ini dan akan mewajibkan semua mobil baru yang dijual di California untuk 'bebas emisi' pada tahun 2035.
Peraturan ini juga mengharuskan 35 persen kendaraan baru yang dijual di California harus menghasilkan nol emisi pada tahun 2026, meningkat menjadi 68 persen pada tahun 2030.
California dikenal menjunjung tinggi standar emisi yang ketat dan sering kali pelopor dalam menetapkan aturan standar emisi ini dengan negara bagian lain yang mengadopsi aturan serupa.
Jika aturan ini sudah efektif, negara bagian lainnya seperti New York, Colorado, Oregon, dan Washington juga akan menerapkan aturan ini.
Di Indonesia, kebijakan uji emisi kendaraan bermotor saat ini masih efektif untuk wilayah DKI Jakarta. Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, setiap kendaraan yang sudah berusia 3 tahun atau lebih wajib melakukan uji emisi.
Uji emisi kendaraan bermotor ini tidak hanya dilakukan sekali, bahkan diwajibkan untuk melakukan uji emisi sekali per tahun.
Jika tidak lolos uji emisi, bakal ada denda yang harus dibayarkan, yaitu sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat. [fdlh/timBX] berbagai sumber.