OCT 08, 2019@18:00 WIB | 1,193 Views
Beberapa negara kompetitor kini merasa khawatir dengan kamampuan industri otomotif di Indonesia yang terus mengoptimalkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Bahkan, industri otomotif di Tanah Air saat ini telah berkembang dengan baik dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor, investasi dan penyerapan tenaga kerja. Apalagi, industri otomotif merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan dalam penerapan industri 4.0 berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Dari sisi produksi dan penjualan otomotif nasional sejak tahun 2013 sampai 2018, telah mencapai rata-rata di atas 1,2 juta unit per tahun, di mana tentunya banyak industri komponen lokal yang turut tumbuh sejalan dengan peningkatan produksi tersebut,” ungkapnya.
Menperin menambahkan, produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih pada periode Januari - Juli 2019, tercatat sebesar 712 ribu unit, di mana penjualan domestik mencapai 570 ribu unit, ekspor CBU sebanyak 169 ribu unit, CKD 423 ribu set, dan komponen sebesar 48,9 juta pieces. Selanjutnya, saat ini pangsa pasar ekspor otomotif Indonesia sudah menembus lebih dari 80 negara di dunia termasuk lima negara tujuan utama ekspor, yaitu Filipina, Saudi Arabia, Jepang, Meksiko dan Vietnam. Pada tahun 2019, ekspor kendaraan CBU ditargetkan mencapai 400 ribu unit dan diharapkan terus meningkat setiap tahunnya sehingga pada tahun 2025 industri otomotif nasional dapat melakukan ekspor kendaraan CBU sebesar 1 juta unit.
Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, di mana hal-hal yang terkait percepatan program diatur secara rinci, mulai dari kegiatan litbang, pengoptimalan TKDN, sampai pada pemberian insentif.
Sejalan dengan hal tersebut, saat ini juga tengah dilakukan finalisasi harmonisasi Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, dimana dalam skema PPnBM yang baru tarif yang saat ini dihitung berdasarkan kapasitas mesin akan ditambahkan parameter penghitungan baru yaitu konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.[prm/timBX]