MENU
icon label
image label
blacklogo

Update Biaya Bikin SIM 2025 Lengkap, Dari Syarat dan Caranya Bisa Online Loh!

JAN 22, 2025@12:45 WIB | 358 Views

Bagi yang ingin urus SIM di tahun 2025 ini, wajib simak sampai selesai nih

Belum jadi pengendara yang baik dan benar, jika Blackpals belum memiliki SIM dan wajib SAH secara UU Lalu-lintas!

Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu berkelir putih ini memang menjadi senjata wajib bagi para pengendara kendaraan bermotor. Baik motor, mobil, truck, bus hingga angkutan penumpang dan barang.

(Foto : Ilustrasi SIM A dan SIM C, source : istimewa)

Sejalan dengan itu, melansir laman resmi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang.

SIM punya masa berlaku selama 5 tahun. Sementara itu, SIM internasional hanya berlaku 3 tahun saja. Sebelum habis masa berlakunya, SIM mesti diperpanjang.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi pasal 4 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.

(Foto : Ilustrasi SIM mati alias melewati masa berlakunya dan wajib melakukan pengurusan SIM baru, source : istimewa}

Catat, segini biaya bikin atau penerbitan SIM baru di tahun 2025 ini bedasarkan jenisnya : 

1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM BI: Rp 120.000
3. SIM BII: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM CI: Rp 100.000
6. SIM CII: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM DI: Rp 50.000
9. SIM internasional: Rp 250.000

Kalau tadi sudah tau atau catat berapa biayanya, sekarang tinggal simak persyaratan  Pembuatan SIM 2025 : 

Dalam pasal 7 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, diterangkan bahwasanya ada 4 syarat untuk membuat SIM. Keempatnya adalah syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Batas usia

Usia minimum untuk membuat SIM adalah:

1. 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan DI.

2.18 tahun untuk SIM CI.

3.19 tahun untuk SIM CII.

4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.

5. 21 tahun untuk SIM BII.

6. 22 tahun untuk SIM BI umum.

7. 23 tahun untuk SIM BII umum.

Syarat administrasinya :

1. Formulir pendaftaran SIM, baik manual maupun tanda bukti pendaftaran elektronik.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.

3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan dari sekolah mengemudi.

4. Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan (khusus WNA yang bekerja di Indonesia).

5. Sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Untuk syarat kesehatan, peserta wajib telah mengikuti pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi.

Pemeriksaan rohani juga mesti dilakukan, meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan inidilakukan psikolog Polri atau psikolog yang telah mendapat rekomendasi.

Setelah memenuhi batas usia dan melengkapi syarat administrasi, Blackpals yang akan bikin SIM baru harus melakukan atau melalui proses tes terlebih dahulu.

Mulai dari tes teori soal lalu-lintas, hingga uji keterampilan dan kemahiran berkendara. Tes ini dilakukan bisa dengan simulator, dan ujian praktik berkendara langsung. Tentunya, setiap tipe tes punya nilai ambang batas atau passing grade.

Cara Membuat SIM 2025 (Online)

Enggak harus datang ke SATPAS SIM loh, karena sekarang bisa online Pals. Prosesnya dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store dan App Store.

Tata caranya adalah sebagai berikut:

1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Masukkan nomor ponsel.

3. Lakukan proses verifikasi data.

4. Klik menu 'SIM', lalu pilih 'SIM Baru'.

5. Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan.

6. Lanjut bayar pendaftaran SIM.

7. Ikuti ujian teori.

8. Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dipilih.

9. Usai lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.

10. Terima email pemberitahuan seputar pengambilan SIM baru.

11. Saat mengambil, bawa KTP dan bukti nomor registrasi.

Cara membuat SIM baru datang langsung (non-online): 

Melansir dari mekanisme yang tertera dalam laman Satlantas Polres Metro Depok, kurang lebih, cara membuat SIM baru adalah:

1. Isi form pendaftaran pembuatan SIM.

2, Bayar biaya administrasi pembuatan SIM.

3. Ikuti proses identifikasi dan verifikasi, mencakup pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

4. Ikuti ujian teori. Materinya seputar etika berlalu lintas, pengetahuan teknik ranmor, dan keterampilan pengemudi.

5. Lakukan uji keterampilan mengemudi melalui simulator.

6.Jalani ujian praktik.

7. Tunggu pengumuman untuk mengambil SIM yang sudah dibuat.

Sudah tau kan sekarang, cara, biaya dan syarat bikin SIM di tahun 2025 ini? 

[Ziz/timBX/berbagaisumber].

Tags :

#
urus sim,
#
biaya urus sim,
#
sim,
#
surat izin mengemudi,
#
update biaya urus sim 2025

X