JUL 17, 2018@17:00 WIB | 4,620 Views
(Ilustrasi pemakaian lampu hazard)
Saat kita berada di perempatan jalan, kita punya pilihan untuk belok ke kiri atau kanan, dan lurus. Jika memutuskan untuk lurus, maka kita tak perlu menyalakan lampu hazard karena itu merupakan tindakan yang salah kaprah.
Kenapa kita tidak dibenarkan untuk menyalakan lampu hazard saat hendak lurus dari perempatan jalan? Karena sejatinya, lampu hazard bukanlah petunjuk untuk berjalan lurus, melainkan sebagai tanda bahwa kita sedang dalam kondisi darurat.
(Tombol lampu hazard)
Kalau kita tetap menyalakan lampu hazard saat hendak berjalan lurus dari perempatan jalan, maka itu dapat menimbulkan kesalahan komunikasi dengan pengendara lainnya yang ada di belakang kita, sehingga bisa mendatangkan bahaya.
Saat kita menyalakan lampu hazard di perempatan jalan, pengendara yang berada di sisi kiri yang ingin belok ke arah tersebut hanya akan melihat lampu sein kiri, sehingga mereka akan menyangka kalau kita juga akan berbelok ke arah yang sama. Begitu juga dengan pengendara yang ada di sebelah kanan.
(Lampu hazard adalah penanda kondisi darurat)
Lebih parahnya lagi, jika kita menghidupkan lampu hazard saat berjalan lurus dari perempatan jalan, seandainya tiba-tiba mobil kita mogok, maka pengendara di belakang tidak akan tahu kalau kendaraan kita sedang mengalami masalah, karena alat komunikasinya sudah dipakai terlebih dahulu.
Agar tidak menyusahkan diri sendiri dan orang lain saat hendak lurus dari perempatan jalan, maka sebelumnya kita harus memastikan dulu apakah ada stop yield di area persimpangan jalan, dan lihat juga kondisi lalu lintas di kiri dan kanan jalan.
(Sebelum lurus dari perempatan jalan, perhatikan dulu rambu di sekitarnya)
Setelah berhenti di perempatan, lihat lagi kondisi lalu lintas di kiri dan kanan jalan. Jika situasinya memungkinkan dan potensi bahayanya juga minim, barulah kita boleh berjalan lurus dari perempatan jalan. [APSG/timBX]