AUG 03, 2020@18:00 WIB | 2,356 Views
Memodifikasi mobil adalah hal yang biasa dilakukan banyak orang, dan tentunya itu sudah seperti hobi di zaman sekarang ini.
Dalam memodifikasi, setiap orang memiliki selera yang berbeda, ada yang lebih suka memodifikasi secara keseluruhan misalnya seperti mesin, interior, eksterior dan bahkan warna mobil, tetapi juga ada yang hanya memodifikasi mobilnya dengan aksesoris saja.
Dari semua hal itu, tentu saja boleh dilakukan, namun ada beberapa aturan di negara kita ini terkait memodifikasi mobil, yang tidak lain dan tidak bukan tujuannya adalah agar tidak membahayakan pengemudi dan juga orang lain.
Jadi melihat berbagai aturan yang berlaku, maka sebaiknya mengikuti saran ini dalam hal memodifikasi mobil kesayangan Anda:
Menjadi identitas kendaraan, plat nomor memiliki aturan yang sangat ketat. Aturan tersebut sudah ditetapkan oleh Polri yang tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang mengatur tentang penggunaan desain, warna dan ukuran plat nomor kendaraan. Sanksi yang berlaku pun selain ditilang adalah sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Alat ini dapat membantu mengurangi polusi udara yang keluar dari saluran gas pembuangan. Tapi jangan salah, jika asal memodifikasi, knalpot justru menjadi penyebab polusi udara dan aturannya sendiri terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang menerangkan bahwa pemilik kendaraan dilarang mengganti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dengan bentuk yang tidak sesuai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Lampu HID seringkali membantu pengemudi dalam kondisi jalan gelap dan kekurangan pencahayaan, namun memiliki masalah karena cahaya yang dihasilkan melebihi standar yang ditetapkan dan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, bahkan efek lainnya bisa menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan. Karena itulah penggunaan lampu HID ini dilarang dalam modifikasi mobil, seperti yang tertuang pada PP Nomor 5 Tahun 2012 dan UU 22/2009 dan PP 55/2012.
Siapa yang tidak kenal lampu strobo? lampu ini biasa digunakan oleh orang-orang penting yang biasanya digunakan untuk membuka jalan, terutama dalam kondisi jalanan macet. Tapi tahukah Anda jika penggunaan lampu strobo ini memiliki aturan tersendiri seperti yang tertuang pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 59 Nomor 4 mengenai Pemasangan Lampu Strubo atau Rotator.
Hal tersebut pun terdapat pada pasa 1 ayat 2 yang berbunyi:
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawal Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dan;
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan, dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan khusus. [dhe/asl/timBX] berbagai sumber