APR 16, 2020@17:15 WIB | 1,763 Views
Keadaan yang semakin gawat terkait penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah menerapkan aturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta mulai tanggal 10 April 2020 lalu. Dirasa masih kurang luas mengingat Jakarta dikelilingi daerah satelit, pemberlakuan PSBB akan meluas ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Nah, aturan ini tentu membatasi kita dalam melakukan mobilitas termasuk bagi pengendara motor dan mobil. Peraturan yang tertuang dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 untuk PSBB Jakarta menyatakan di antaranya pengendara wajib menggunakan masker saat berkendara, dalam keadaan sehat terlebih lagi sakit.
Selain itu, pengendara sepeda motor pun diwajibkan menggunakan sarung tangan sebagai standar keamanan baru. Lalu bagaimana untuk pengendara mobil? Selain menggunakan masker, pengendara mobil disarankan untuk berkendara sendiri jika memang ada keperluan. Namun jika terpaksa, peraturan menyebutkan jika maksimal penumpang mobil yang diijinkan hanya 50 persen dari jumlah kursi.
Jadi kalau Blackpals menggunakan kendaraan city car, sedan, atau kendaraan dua baris penumpang lainnya, maksimal penumpang yang boleh ada di dalam kabin hanyalah 3 orang saja, termasuk pengemudi dan dua penumpang di kursi belakang masing-masing mendekat pada pintu.
Nah, bagaimana jika kita pengguna mobil MPV dengan tiga baris tempat duduk? Bila MPV Blackpals termasuk 7 seaters, maka maksimal penumpang hanyalah 4 orang saja dengan konfigurasi yang sama seperti city car namun dengan tambahan 1 orang duduk di baris ketiga sehingga tercapai jarak aman antar penumpang.
Terkait masalah penertibannya, di Jakarta dan sekitarnya sudah mulai disebarkan checkpoint, di mana kendaraan yang melintas titik-titik tersebut akan diperiksa keamanannya seperti masker dan sarung tangan bagi pengendara motor serta pembonceng harus satu alamat KTP.
Sedangkan untuk mobil tentu akan diperiksa konfigurasi penumpang di dalam kabin. Jika kedapatan pengaturan tempat duduk tidak tepat maka akan diperingatkan untuk pindah tempat duduk sesuai standar keamanan. Lalu semisal mobil kedapatan melewati batas penumpang, maka akan diberi pengertian secara baik-baik untuk kembali ke asal dan menurunkan penumpangnya.
Memang tidak ada tindakan tegas yang akan diterapkan kepolisian terkait peraturan ini, namun masyarakat diharapkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyebaran Covid-19 sehingga dengan sukarela dan tertib mengikuti peraturan yang ada. [leo/asl/timBX]