MAR 30, 2016@08:30 WIB | 15,987 Views
Ada beberapa alasan orang tertaruk untuk memasang cutting stiker pada bodi mobil. Ada yang ingin tampil beda, takut kena percikan batu kecil ketika sedang dijalan walhasil mobil Anda lecet atau bosen dengan warna aslinya. Namun, masalah akan datang ketika Anda melepas cutting stiker lantaran lem yang membekas disana sini.
Tak perlu khawatir Autolovers, kali ini tim Blackxperience.com ingin berbagi tips sedikit mengenai cara melepas cutting stiker agar mobil Anda tidak banyak lem yang menempel dibody dan kembali ke warna aslinya.
Lia selaku kepala Workshop Wienssticker Autoline saat disambangin di workshops-nya menjelaskan, ketika Anda melepas stiker dari mobil Anda pasti ada lem yang membekas dibagian bodi. Hal itu cukup mudah untuk dihilangkan tinggal di gosok saja pake bensin, wax atau obat poles lainnya itu pasti akan hilang dan mobil Anda pasti kembali semula.
"Kalau catnya masih orisinil (bawaan pabrik) itu tidak masalah pasti akan hilang lem yang nempel di body. Kecuali kalau mobil Anda sudah di cat ulang (custom) itu yang bahaya. Misalnya kalau dari bengkel cat kurang bagus otomatis cat/pernis akan terkelupas," ujar Wanita berkacamata itu.
Menurut Lia, pemasangan cutting stiker itu juga memiliki jangka waktu agar lem yang ada didalam cutting stiker tidak melekat dibody. Lia menganjurkan maksimal 2 tahun untuk pemasangan setelah itu langsung diganti.
"Soalnya kalau sudah lebih dari 2 tahun itu cutting stiker susah di buka, dan stikernya jadi kering dan sisa lem-nya lebih banyak," imbuhnya. Setelah dilepas, namun lem masih nempel pada body, Lia menyarankan, lebih baik dibawa ke bengkel poles. Sebab mereka pasti punya berbagai obat poles pasti bekas lem yang nempel pasti akan hilang semua.
Workshop Wienssticker Autoline yang beralamat di Jl Alteri Kedoya, Jakarta Barat ini juga menyediakan berbagai pemasangan cutting sticker mulai dari warna yang anda inginkan sampai cutting stiker custom. Untuk soal harga yang ditawarkan bervariasi, untuk mobil city car seluruh body dipatok dengan harga Rp 3,5 juta. Sedangkan untuk kendaraan MPV atau SUV dilego sekitar Rp 6 juta. [Ddy/timBX]