JAN 12, 2015@11:52 WIB | 2,727 Views
Apple baru saja secara resmi menaikkan harga minimum aplikasi-nya di App Store. Apple sudah mengumumkan perubahan ini Desember tahun kemarin dan kini baru berhasil di realisasi untuk pasar Eropa dan Kanada. Dengan ini harga flat yang berlaku di berbagai negara sudah tidak berlaku lagi.
Harga yang terpasang kini sudah berikut pajak yang diterapkan masing-masing negara yang tentunya akan ditarik oleh pemerintah setempat. Pajak tiap negara tentunya berbeda-beda, ada yang 3% seperti beberapa negara Eropa, bahkan di Inggris pajak yang harus dibayar sebesar 20%.
Harga minimum aplikasi di App Store pu berbeda-beda, kemungkinan kenaikan harga ini juga akan berlaku di Indonesia, walau belum menjadi sebuah kenyataan. Sebelumnya tahun 2014 kemarin efek serupa juga mempengaruhi Indonesia dan memang terbukti terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan.
Tidak hanya Apple App Store yang akan mengalami kenaikan, menurut perwakilan Uni Eropa yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai untuk produk digital, Google Play Store, Amazon App Store, dan layanan yang lainnya juga akan menerapkan ini. [leo/timBX]